Usaha kecil

Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995[1], kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.

Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a) dikelola oleh pemilik sendiri; (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada; (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu; (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan; dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Balkaoui, 2000:50).

  1. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL" (PDF). hukum.unsrat.ac.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-10-20. Diakses tanggal 2019-04-10. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search